Namun proses eksekusi tidak berjalan karena kedua anak almarhum lebih memilih untuk tetap tinggal di rumah peninggalan kedua orang tuanya.
“Intinya menolak anak-anak ikut Bu Rini atau ingin tinggal disitu,” ujar Kuasa Termohon, Nurahman Khaidir, Kamis (17/10/24).
Menurut Nurahman, saat ditanya oleh perwakilan Pengadilan Agama Jakarta Timur, kedua anak yang saat ini sudah berusia 17 tahun dan 14 tahun tersebut menentukan sendiri sikapnya.