Untuk memastikan akselerasi transisi energi berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT PLN (Persero) Grup di wilayah Kalimantan Timur bersama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan pada Kamis (24/10/24).
Dengan mengangkat tema “Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa dan Pemulihan Aset di Lingkungan PT PLN (Persero)”, maksud dan tujuan dari kegiatan ini sebagai bentuk implementasi dalam menjaga koordinasi, sinergi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Serikat Pekerja PT PLN (Persero). Hal ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi para pejabat pengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha di lingkungan PT PLN (Persero) agar terhindar dari permasalahan hukum, sehingga para pejabat pengambil keputusan lebih aware dan memitigasi potensi risiko hukum dari suatu keputusan yang diambilnya.
Kegiatan penerangan hukum ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Joko Yuhono., S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H. selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten, dan Dr. Ismaya Herawardhanie , S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.