“Pengadaan Barang/Jasa menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi, karena terdapat unsur transaksional dan potensi terjadinya konflik kepentingan (COI). Di sisi lain, PLN juga memiliki permasalahan terkait penggunaan aset-aset yang belum optimal karena berbagai macam kondisi, salah satunya aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum. Oleh karena itu, strategi pengamanan pengadaan barang/jasa dan pemulihan aset di lingkungan PLN ini menjadi sangat penting. Dukungan dan arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sangat berharga bagi kami agar dapat menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan mampu memitigasi risiko hukum yang akan terjadi,” ungkap Raja.
Hadir pula dalam kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H.,M.H., Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) M. Abrar Ali, EVP Bantuan Hukum PT PLN (Persero), Ibu Lindasari Hendayani, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Utara Agung Murdifi.