Oleh DK PWI, Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“Ini yang menjadi hebatnya PWI, karena mempunyai Dewan Kehormatan. Karena jika ada pelanggaran kode etik dan kode perilaku, DK bisa melakukan pemberhentian keanggotaan,” ujarnya.
Sebagai seorang pakar di bidang hukum dan etika pers tentunya sangat jelas sikap Wina Armada Sukardi.