“Proses hukum terhadap Firli harus dilakukan secara terbuka dan adil. Hak Firli untuk membela diri dan menghadirkan bukti yang meringankan posisinya harus dihormati,” ujar Soleman. Ia mengingatkan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai pengadilan memberikan putusan akhir.
Ketika ditanya soal potensi adanya politisasi dalam kasus ini, Soleman menilai bahwa analisis yang cermat diperlukan untuk menilai hal tersebut. Mengingat posisi strategis Firli sebagai Ketua KPK, munculnya spekulasi politik dinilai sebagai hal yang wajar. Namun, Soleman menegaskan bahwa tanpa adanya bukti konkret mengenai intervensi politik, klaim politisasi sulit untuk dibuktikan. “Kepastian bahwa proses ini bebas dari tekanan politik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Soleman juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh aparat penegak hukum, termasuk gelar perkara yang mendasari penetapan Firli sebagai tersangka. Namun, ia mengingatkan bahwa objektivitas dan transparansi pengadilan menjadi kunci untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.