Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, memaparkan situasi terkini kasus TPPO di Indonesia. Ia menyoroti daerah prioritas seperti Batam, NTT, Surabaya, Sulawesi Utara, dan Bali sebagai wilayah dengan angka kasus tinggi. Rahayu juga mengusulkan revisi UU TPPO, terutama terkait perlindungan anak di bawah 18 tahun yang harus diperlakukan sebagai korban, tanpa memperhitungkan persetujuan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan Direktorat TP PPA-PPO Mabes Polri, baik dari segi kapasitas aparat maupun profesionalisme. “Direktorat ini tidak boleh dianggap sebelah mata. Aparat yang menangani harus memiliki hati dan keahlian khusus,” ujarnya.
Batam Sebagai Fokus Utama