Hal tersebut akhirnya menjadi sorotan, dimana sebelumnya memang ada perhatian khusus terkait kunjungan atau interaksi di PN Jaktim untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 yang tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020.
Namun selanjutnya muncul Perma Nomor 6 Tahun 2020 yang mencabut beberapa pembatasan yang sebelumnya diatur, termasuk aturan kunjungan kepada terdakwa di ruang tahanan pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan menyebut bahwa memang ada perubahan pada Perma tersebut.