“Perma 5 Tahun 2020 telah dirubah menjadi Perma 6 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan peradilan,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/24).
Namun menurutnya, perubahan Perma tersebut tidak pada keseluruhan pasalnya, seperti pada pasal 9 ayat 1 yang masih tetap berlaku.
“Pasal 9 ayat 1 Perma 5 Tahun 2020 masih tetap berlaku karena tidak termasuk pasal yang dirubah dalam Perma 6 Tahun 2020,” terangnya.