Soal Sulitnya Kunjungan di PN Jaktim dan Perubahan Perma, Ini Kata Humas

oleh
oleh

“Perma 5 Tahun 2020 telah dirubah menjadi Perma 6 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan peradilan,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/24).

Namun menurutnya, perubahan Perma tersebut tidak pada keseluruhan pasalnya, seperti pada pasal 9 ayat 1 yang masih tetap berlaku.

“Pasal 9 ayat 1 Perma 5 Tahun 2020 masih tetap berlaku karena tidak termasuk pasal yang dirubah dalam Perma 6 Tahun 2020,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.