“Sampai saat ini jaringan Utilitas PT. Jababeka Tbk tersebut masih berada di lahan milik Klien Kami PT. MAP, beberapa kali Klien kami sudah meminta untuk jaringan Utilitas PT. Jababeka Tbk di relokasikan tetapi tidak ada itikad baik dari Pihak PT. Jababeka Tbk sampai saat ini,” kata Roberto Vaildo,S.H., dari Kantor Law Firm Bertua Hutapea & Co.
Pengecekan TKP dilakukan untuk memastikan apakah Jaringan Utilitas PT. Jababeka Tbk memang benar melintas di lahan milik PT. MAP. Langkah ini diambil mengingat atas Laporan Kepolisian yang di buat oleh PT. MAP.
Atas permasalahan tersebut Pihak Kepolisian akan segera memanggil Pihak PT. Jababeka Tbk untuk dimintai keterangan nya.