Statemen Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja nasional Peradi dengan tema “Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia” mendapat respon dari Dewan Pengawas Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia (FAPRI), Yus Dharman, S.H, MM, M.Kn.
Menurut Yus Dharman, soal dikotomi Single Bar atau Multi Bar pada organisasi advokat tidak perlu diperdebatkan. “Biarkan aja itu berjalan, keberadaan organisasi advokat tidak perlu diperdebatkan,” ujar Yus Dharman kepada awak media, Minggu (8/12/24).
Yus Dharman berpendapat statemen Yusril Ihza Mahendra tendensius dan menyesatkan, sarat dengan konflik kepentingan, karena tidak sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Dikatakan sejak lahirnya sejumlah organisasi baru, wadah organisasi advokat menjadi Multi Bar. “Pada tahun 2003 wadah Single Baru sudah diikrarkan. Namun, kendati sudah diberikan tenggat waktu 2 tahun, faktanya wadah tunggal organisasi advokat tidak bisa terbentuk. PERADI BARU gagal sebagai wadah organisasi tunggal advokat,” tegas Yus.
Dari situ, Yus menyatakan PERADI bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-undang Advokat, melainkan PERADI adalah organisasi Advokat, yang sama kedudukan hukumnya seperti organisasi advokat lainnya.