Puluhan Tahun Lahan Digunakan, Ternyata Warga Sangata Belum Terima Pembayaran

oleh
oleh
Ilustrasi Sengketa Tanah

“Haknya berupa sk dari pemerintah dan masing-masing anggota tercantum didalamnya, dan tanah itu telah digunakan oleh pemerintah sejak kepemimpinan Bupati Isran Noor, sekitar 14 tahun yg lalu,” jelasnya.

Kelompok Tani, lanjuta Muhsir selalu mengajukan klaim ganti rugi, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan. “Sampai hari ini belum dibayarkan ganti ruginya, walaupun telah berkali kali mangujakan klaim ganti rugi atas tanah tersebut,” pungkasnya.

Response (1)

  1. Hello there, simply changed into alert to your weblog via Google, and located that it is really informative. I’m going to be careful for brussels. I will be grateful in case you continue this in future. Many people will likely be benefited out of your writing. Cheers!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.