Komisi Informasi DKI Jakarta dan Balai Besar POM Jakarta Berkolaborasi untuk Keterbukaan Informasi Publik

oleh
oleh

“Masyarakat perlu diberikan edukasi yang tepat dan membutuhkan informasi yang transparan serta akuntabel. Dengan begitu, masyarakat dapat membuat keputusan yang benar saat memilih obat dan makanan yang diperlukan,” jelas Sofiyani.

Ia juga menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT Badan POM) adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh BPOM Pusat dengan sinergi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam tugas teknis operasional dan penunjang di bidang pengawasan obat dan makanan. Cakupan kerja BBPOM Jakarta meliputi seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri atas enam kabupaten/kota.

Sofiyani mengungkapkan bahwa BPOM telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) secara internal dan BBPOM Jakarta berhasil meraih status informatif pada tahun 2023. Namun, ia menambahkan bahwa kunjungan kali ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan informasi publik melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, mengimbau BBPOM untuk terus meningkatkan pengelolaan laporan layanan informasi publik sebagai bagian dari penilaian monev di masa mendatang.

No More Posts Available.

No more pages to load.