Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN) ini menyebutkan, secara spesifik indeks negara hukum di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami stagnasi namun dari sisi peringkat justru melorot.
“Pada tahun 2024 peringkat Indonesia di angka 68 dari 142 negara, padahal tahun 2023 di urutan ke-66. Meski dari sisi skor stagnan di angka 0,53 dari skala 1,” urai Tholabi.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengutip data World Justice Projects Rule of Law Index menyebutkan penurunan indeks capaian rangking indeks negara hukum di Indonesia disebabkan indikator pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak-hak dasar yang mengalami penurunan. “Pada poin ini yang harus menjadi perhatian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” saran Tholabi.