“Karena itu, bagi siapa pun yang tidak berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan merugikan pihak lain, perlu diberikan efek jera demi terciptanya keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat,” lanjutnya.
Sengaja Menghujat
Setelah mempelajari akun @hnirankara, Cak Ofi menilai unggahan tersebut jelas melanggar hukum. Dalam unggahan tersebut, nama penulis—Hara Nirankara—tertera secara gamblang bersama tuduhan terhadap PBNU dan tulisan yang menghina Kiai Said Aqil Siradj.
“Kami sudah resmi melaporkan Mas Hara. Jadi, bersiaplah untuk berurusan dengan hukum. Kami sangat berharap Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya memberi perhatian khusus pada kasus ini,” papar Cak Ofi.