PBNU Disebut Pelacur Agama Islam , Pemilik Akun Mas Hara Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

oleh
oleh

Laporan polisi yang tercatat dengan nomor: STTLP/B/1000/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA diajukan oleh Nur Shollah, kuasa hukum BKN. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, dengan terlapor akun @hnirankara yang memposting ujaran kebencian. Unggahan tersebut berisi tulisan: “Jokowi Sang Pelacur Demokrasi, Ketika PBNU Melacurkan Agama Islam,” serta “Goblok Berjamaah” yang disertai dengan foto Kiai Said Aqil Siradj. Kasus ini dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran hukum sesuai Pasal 28 juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Menurut Cak Ofi, ujaran kebencian yang bersifat memecah belah umat tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil demi menjaga marwah dan nama baik para alim ulama, termasuk Kiai Said Aqil Siradj yang merupakan tokoh besar di NU.

“BKN sebagai warga Nahdliyin merasa terhina dan tersudutkan akibat unggahan akun @hnirankara. Mas Hara secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian. Karena itu, semua pihak kini merapatkan barisan dan mendukung langkah hukum yang kami tempuh,” pungkas Cak Ofi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.