“Kalau terhadap empat proyek ini kenapa tidak begitu? Karena ini berhubungan, sembilan September, 28 Agustus, 8 April, ini kan dalam waktu yang dekat di tahun yang sama. Kenapa proyek yang lain selesai dulu baru ada proyek lagi, kenapa ini empat-empatnya berjalan dan gagal semua?,” tanya Hakim.
Kemudian ia mengaku sudah lupa mengenai hal tersebut lantaran kasus tersebut terjadi pada tahun 2014. “Kadang-kadang selesai, kadang-kadang belum selesai ada proyek baru. Pokoknya saya sudah lupa yang mulia soalnya udah lama,” ungkap Milono.
Hakim pun sempat menyinggung terdakwa lantaran tidak mampu menjelaskan. “kalau utang gak lupa, kalau diterima lupa,” kata hakim.
Sementara itu, Hasirin Puspa sebelumnya sudah tiga kali di jatuhi hukuman oleh PN Jakpus. ia pertama kali diajukan kepersidangan pada tahun 2027 dengan nomor perkara 713/Pid.B/2017/PN Jkt.Pst. Kemudian, pada tahun 2019 ia kembali diajukan ke persidangan di PN yang sama dengan nomor perkara 526/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst.