Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali menghadirkan terpidana Hasirin Puspa Adirani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk yang ke-empat kalinya terkait kasus yang sama.
Persidangan kasus penipuan tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang menyatakan perkara Hasirin Ne Bis In Idem.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan Banding JPU Yoklina Sitepu Pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan meminta agar PN Jakpus mengadili kembali Hasirin Puspa.
Dalam Pemeriksaan saksi pelapor, Milono Hadinoto mengaku sudah mengenal terdakwa sejak tahun 2003. Ia kemudian mulai berbisnis dengan Hasirin sejak tahun 2013 dengan mendirikan perusahaan CV Bima Makmur Jaya.