Ia menambahkan, alasan diatas didasari oleh fakta jika penerbitan dan pengesahan Surat Keterangan Kerja sebagaimana dimaksud, bukan hanya diterbitkan untuk pihak Penggugat/Dravenatius Hadiyanto sendiri, melainkan juga diwaktu yang bersamaan ikut diterbitkan Surat Keterangan Kerja lainnya atas nama pihak lain.
” Dan pada dasarnya Penerbitan Surat Keterangan Kerja tersebut telah diketahui dan ditandatangani secara langsung oleh Managing Director PT. Nirwana/Tergugat,” sambungnya.
Bahkan, Managing Direktor PT Nirwana tidak diperiksa sebagai Saksi didalam pembuktian perkara pidana adalah alasan tidak terbuktinya perbuatan oleh Penggugat/Terdakwa.
Tuntutan Ganti Rugi Penggugat
Yustinus mengungkapkan bahwa Penggugat telah dengan patuh dan taat menjalani semua prosedur hukum pidana sejak dilaporkan/diadukan sampai dibebaskan dari Lapas. Penggugat menurut kuasa hukum jelas mengalami kerugian materiil yang harus diganti oleh Tergugat.
Kerugian dinyatakan kuasa hukum Tergugat sebesar Rp2.750.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp23 miliar, karena sakit, stress dan menanggung banyak beban hidup. Selain tuntutan materiil dan imateriil, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membuat dan menerbitkan pernyataan permohonan maaf kepada pihak Penggugat.