Namun, di sisi lain, PDIP menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kritik terhadap jalannya pemerintahan yang dinilai menyimpang dari kaidah etika dan moral politik. PDIP juga menegaskan bahwa pihaknya selalu mendukung proses hukum bagi kader yang terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara. Namun, dalam kasus Hasto Kristiyanto, PDIP melihat adanya unsur pembungkaman politik melalui jalur hukum, sehingga langkah politik dengan menarik kader dari Retret dianggap sebagai respons yang sepadan.
Benedictus Danang Setianto, SH, LLM, MIL, Ph.D., Dosen Ilmu Hukum Universitas Soegijapranata, Semarang, sekaligus pendiri Jateng Corruption Watch, menilai bahwa langkah PDIP ini bisa menjadi awal tradisi baru dalam demokrasi Indonesia.
“Tindakan ini akan memulai tradisi baru dalam proses demokrasi, yaitu oposisi yang secara sistematis dan terstruktur mengkritisi kebijakan pemerintah. Ini bisa menjadi langkah awal menuju pembentukan shadow government atau pemerintahan bayangan yang secara khusus mengawasi kebijakan pemerintah,” ujar Benedictus, Jumat (21/2).