Mantan Dirut PT FDI Diduga Gelapkan Aset Perusahaan Dituntut 8 Bulan Penjara

oleh
oleh

Ketua Majelis Hakim meminta agar terdakwa Hendrik S Nadapdap yang saat ini tidak dilakukan penahanan alias tahanan kota agar hadir kembali pada sidang pembacaan putusan nanti.

Sebelumnya, Hendrik S Nadapdap dituduh menggelapkan sejumlah barang inventaris milik perusahaannya, hingga mencapai 40 juta rupiah. Hal itu disampaikan oleh JPU Daru Iqbal yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan dakwaannya pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

Daru Iqbal mengatakan, terdakwa Hendrik S Nadapdap yang saat ini menjalani sidang tanpa dilakukan penahanan tersebut ditunjuk sebagai Dirut PT Freed Dinamika Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2020 berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat Nomor : 43 tanggal 19 Agustus 2020.

“Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur Utama PT Freed Dinamika Indonesia saat itu adalah mengembangkan bisnis reasuransi, mencari keuntungan (provid), bertanggung jawab seluruh keuangan dan berwewenang mengurus kepengurusan perusahaan,” kata Daru Iqbal saat membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan disebutkan, ada lima jenis barang yang digelapkan oleh terdakwa yaitu, satu unit Laptop merek DEL Vostro type 14-5402, dengan serial Number : 88RR763, satu unit Macbook Air Black, dengan Serial Number : SFVFDL024MNHP, satu unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2, dengan Serial Number : TL0453-KK0138763, satu unit Speaker Aktif merek Harman Kardon Omni 10 Plus, dengan Serial Number : GG0445-JI0003258, dan satu unit Smart Vacum Cleaner.

Daru Iqbal menambahkan, total keseluruhan kerugian perusahaan PT Freed Dinamika Indonesia mencapai Rp 40 juta rupiah. Ia mengaku, satu unit Speaker aktif merek Harman Kardon Aura Studio 2, satu unit Vacum cleaner telah dibuang lantaran rusak.

“Bahwa sebagaimana tersebut di atas barang-barang inventaris perusahaan, seharusnya di serahkan kembali ke perusahaan untuk di catat kembali keberadaannya dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat dihapuskan dalam laporan keuangan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.