Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kasi Pidum Kejari Jaktim Sebut Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

oleh
oleh

Usai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Jaksel, Senin (21/4/25) Patuan Angie Nainggolan, S.H selaku Kuasa Hukum M. Yusuf menekankan bahwa yang terpenting dalam sidang Praperadilan tersebut adalah mengenai prosedural formil.

“Pokok persoalan sudah jelas, M. Yusuf dituduh melakukan pemalsuan terhadap girik 303, penyidik menduga Yusuf melakukan pemalsuan surat itu,” ujar Patuan.

“Nah ditemukan fakta dalam keterangan saksi tadi, saksi menerangkan bahwa asli dari surat itu ada dan disimpan di Polda sendiri dalam perkara yang lain, jadi kami pikir tidak ada alasan untuk hakim praperadilan tidak mengabulkan pemohonan kami ini,” tambahnya.

Patuan menyoroti pasal 263 yang ditetapkan untuk menjerat M. Yusuf, dimana pasal 263 ayat 1 tersebut terkait pemalsuan surat. “Kalau pemalsuan surat ini didugakan ke M. Yusuf, maka tidak mungkin, karena M. Yusuf itu ahli waris turun temurun,” jelas Patuan.

“Sementara pada ayat 2 Pasal 263 itu terkait mempergunakan dokumen palsu di Pengadilan, dalam hal ini kami telah menang di Pengadilan, kan tidak mungkin barang sendiri dipalsukan,” lanjutnya.

Untuk itu, Patuan menduga penetapan M. Yusuf sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi, terlebih dalam proses sangat mudah melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. “Kami liat tidak ada P18, tidak ada P19, padahal tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan-keterangan saksi yang diambil oleh penyidik, kenapa begitu mudah tahap 2 diterima, makanya kami menduga ini bentuk-bentuk kriminalisasi yang sudah direncanakan,” kata Patuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.