Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kasi Pidum Kejari Jaktim Sebut Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

oleh
oleh

Menurut Patuan, dugaan perencanaan kriminalisasi tersebut agar kasus M. Yusuf terbukti dan kemudian dapat digunakan sebagai alat untuk menggugat kembali perkara yang telah mereka menangkan.

“Jika memang yang digunakan dalam peradilan adalah dokumen palsu, kenapa hanya M. Yusuf yang ditersangkakan, kan ada 47 ahli waris, berani ngga Polda menahan itu, nah ini salah satu bukti Polda tidak yakin, ini salah satu indikasi kriminalisasi,” tegas Patuan.

Hal lain yang juga menjadi pertimbangan Patuan menduga kriminalisasi tersebut yakni, tidak adanya hasil lab porensik dari Polda Metro Jaya.

“Dugaan kami konspirasi keras antara pelapor, penyidik dan jaksa, dugaan keras ini adalah tidak ada satu bukti yang jelas untuk ditahannya M. Yusuf. Kemudian tahap dua begitu cepat tanpa ada halangan padahal sementara tidak ada alat bukti yang menyatakan dokumen itu palsu dan pihak penyidik Polda Metro sendiri belum melakukan uji atau lab porensik, lalu bagaimana mereka mengatakan itu palsu apa mereka juga udah punya aslinya,” pungkasnya.

Sementara terkait dugaan-dugaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum M. Yusuf, hingga berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan dari Kasi Pidum Kejari Jaktim, Yanuar Adi Nugroho, S.H., M.H, meski pesan whatsapp yang disampaikan telah terbaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.