Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan kerja jurnalis dan produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil merespons kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Tian Bahtiar diduga membuat narasi negatif dalam bentuk pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menangani perkara korupsi timah dan importasi gula.
Kamil menyatakan, Iwakum menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Namun, Kamil mengingatkan sengketa pers, termasuk produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana amanat UU Pers.
İstanbul boru kaçak tespiti Gizli su kaçakları küf oluşumu ve sağlık riskleri yaratabilir. https://socialwin.wiki/uskudar-su-kacagi-tespiti/