PT Halimun Rimba Lestari (HRL), selaku pengelola Bumi Perkemahan Sukamantri yang terletak di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), memberikan klarifikasi terkait isu pembalakan liar yang mencuat di masyarakat. Dalam pernyataan resminya kepada awak media, pada Rabu (23/4/2025) Yudhatama (Kang Yudha) selaku Manajer Operasional menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di lapangan itu murni perapihan, bukan penebangan pohon secara masif.
“Kami hanya melakukan pemotongan kecil pada batang pohon tumbang atau tanaman invasif seperti kaliandra. Itu pun dilakukan secara manual tanpa alat berat karena peraturan dari balai tidak mengizinkan alat berat masuk kawasan konservasi,” ujar kang Yudha di hadapan awak media.
Ia menambahkan bahwa HRL telah mengantongi izin PBSWA resmi sejak 30 September 2024 yang dikeluarkan langsung oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memanfaatkan zona blok sarana dan pariwisata seluas 46 hektar di area Sukamantri, dengan ketentuan hanya 10% atau sekitar 4,6 hektar lahan yang boleh dibangun untuk sarana dan prasarana.
yerinde su kaçak tespiti Cihazlarla nokta atışı yapmaları çok büyük avantaj sağlıyor. https://www.ericpetersautos.com/author/kacak/