“Kami menduga ada upaya sistematis dari pihak Telkom Group untuk menghilangkan jejak pemberitaan. Beberapa media bahkan menginformasikan adanya pendekatan oleh pihak Telkom melalui Sekretaris Perusahaan Telkomsel dengan iming-iming uang sebesar Rp50 juta serta kerja sama iklan,” ujar Hari dalam keterangan tertulis, Jumat, (9/5/25).
Lebih lanjut, Hari mengatakan sejumlah nama pejabat Telkom Group yang diduga terlibat langsung dalam upaya intervensi tersebut. Ia juga mengungkap bahwa informasi yang diperoleh mengarah pada adanya instruksi internal untuk melakukan pendekatan ke media guna menghindari publikasi berita negatif.
“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat BUMN. Apalagi ada indikasi bahwa jaringan Telkomsel memblokir akses ke beberapa berita tersebut, sementara link yang sama bisa diakses melalui provider lain,” ujarnya.