Terkait permasalahan tersebut, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Bina Marga Kecamatan Matraman, Nessy Octavia bersama petugas serta didampingi pihak kelurahan Pisangan Baru akhirnya datang ke lokasi berada di RT.1 RW.12, menjelaskan bahwasanya jika tanah diaspal, maka harga tanah akan turun dan susah untuk dijual bahkan akan bermasalah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal tersebut disampaikan meski sang pemilik tanah menyatakan itu bukan urusan mereka.
“Kalau secara jalan di lingkungan, semua yang teraspal itu, semua ‘Kep D’ nya pasti punya Pemda. Kalau aset tanahnya memang milik warga, hanya saja akan sulit ketika dijual jika pernah diaspal. Khawatirnya jadi masalah,” ujarnya.
Namun ketika diingatkan tentang sertifikat yang menunjukkan luas tanah, sah berkekuatan hukum. Dirinya berdalih terbalik bahwa tidak ada masalah dengan BPN.










