Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo menjelaskan bahwa OKK merupakan wadah menjaring anggota baru dan syarat menjadi anggota biasa, sesuai Pasal 7 PD PRT (Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga). Calon anggota baru harus aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers berbadan hukum.
“Seorang wartawan harus memiliki bekal yang cukup untuk menjadi wartawan yang independent dan memahami kode etik,” ujarnya saat membuka kegiatan OKK.