Theresia telah bekerja sejak Mei 1997 sebagai Supervisor Akuntansi dan seharusnya pensiun pada 2017 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) internal perusahaan. Namun, hingga 2023, ia masih dipaksa bekerja tanpa kejelasan status pensiun, bahkan sempat diminta dipindahkan ke kantor cabang Semarang, yang ia tolak.
Alih-alih memproses pensiun, perusahaan malah menjatuhi PHK sepihak dan sebelumnya sempat membawa perkara ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur. Namun dalam mediasi, Sudin Tenaga Kerja justru menganjurkan agar perusahaan membayar hak-hak Theresia sesuai aturan.
“Sudin sudah anjurkan pembayaran sesuai hukum, tapi perusahaan tetap bergeming,” lanjut Anrico.
Pasca kekalahan di pengadilan, manajemen PT Harfit International bukannya patuh terhadap putusan, tetapi justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Anrico menyayangkan langkah tersebut dan menyebutnya sebagai upaya memperlambat proses pembayaran hak kliennya.