Artinya, kata Boy, ada pihak yang diduga sengaja memprovokasi atau bahkan mungkin saja membayar para preman yang melakukan intimidasi bahkan kekerasan secara verbal dan fisik terhadap wartawan.
Makanya, Boy meminta, polisi tidak hanya berhenti pada aktor lapangan. Tapi harus mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa saja akyor intelektualnya atau dalangnya.
“Polisi harus ungkap siapa saja aktor inyelektualnya, harus diproses secara hukum. Jelas ini adalah perbuatan pidana dan mengancam kemerdekaan pers dan mengancam wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang sudah dilindungi UU No 40 Tahun 1999,” tegas Boy.
“Tak peduli siapapun aktor intelektualnya harus diungkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya dihadapan hukum,” sambungnya.