Kejari Teluk Bintuni Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Minat Bakat Siswa SMA

oleh
oleh

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi”

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni menganggarkan kegiatan Minat Bakat Siswa SMA dengan nilai anggaran sebesar Rp782.185.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan tercantum dalam DPA Tahun Anggaran 2024.

Anggaran tersebut dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan SP2D Nomor: 1828/SP2D-TUKEG PMBKS tanggal 25 Juni 2024, kemudian digunakan oleh tersangka SI. Tersangka mengklaim bahwa kegiatan tersebut adalah inisiatif pribadinya, padahal kegiatan Minat Bakat Siswa SMA sama sekali tidak dilaksanakan dan tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban.

No More Posts Available.

No more pages to load.