Kejari Teluk Bintuni Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Minat Bakat Siswa SMA

oleh
oleh

Lebih lanjut Kasi Pidsus, Agung Satriadi Putra, memaparkan akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp782.185.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka SI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.