Salah satu kecurigaan muncul pada saat para pekerja diperintahkan untuk melakukan bongkar muat di atas laut dengan kapal lain. Aksi itu terpantau dan berhasil dihentikan oleh Angkatan Laut Korea Selatan, yang memberikan peringatan tegas agar menghentikan dan tidak mengulangi aksi tersebut. Sadar akan tindakannya yang melawan hukum, seluruh ABK WNI bersikeras menolak dan minta dipulangkan ke Indonesia. Menanggapi hal ini, Bagian Humas Bakamla RI menanggapi dengan serius laporan yang diterima, dan langsung dilaporkan secara berjenjang.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., memerintahkan Direktorat Kerja Sama Bakamla RI untuk segera menindaklanjuti hal ini. Dalam waktu singkat, telah berhasil dilaksanakan koordinasi dengan KCG untuk menyelamatkan ke-8 pelaut Indonesia tersebut. Kegiatan ini melibatkan kerjasama yang erat dan bantuan dari Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, dan Dirjen Perlindungan KP2MI.