Magister ilmu politik Universitas Nasional (Unas) ini menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat.
“Jurnalis bukan musuh. Mereka bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Ponco.
Dengan kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang, Ponco meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 8 UU Pers yang diajukan Iwakum beberapa waktu lalu.
“Frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers saat ini multitafsir dan tidak jelas. Kami meminta agar MK memperjelas perlindungan hukum yang dimaksud dalam pasal itu adalah tindakan kepolisian, baik itu penggeledahan, penangkapan, ataupun penetapan tersangka hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers,” katanya.