3. Mendesak Presiden RI dan lembaga pemerintahan terkait untuk bertindak tegas.
Diamnya para pihak terkait hanya akan dimaknai sebagai pembiaran sistematis terhadap praktik kekerasan yang telah terjadi. Peristiwa ini tidak boleh berhenti dengan sekadar menyalahkan oknum, melainkan harus diiringi dengan perubahan baru dari kultur kekuasaan yang gagal menjamin demokrasi dan hak asasi manusia menjadi lebih demokratis.
*4. Menegaskan bahwa demokrasi hanya hidup jika rakyat dijamin hak konstitusionalnya.
Sesuai dengan UU no. 9 tahun 1998, bahwa hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dilindungi undang-undang. Aparat negara tidak boleh menghapusnya dengan kekerasan dan korban jiwa.
5. Berdiri bersama rakyat. PAPERBA menyatakan solidaritas penuh kepada para pekerja informal, termasuk driver ojol yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat, namun justru menjadi korban dari negara yang seharusnya melindungi.