Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri

oleh
oleh

Copot Kapolri: Momentum Restorasi

Kepemimpinan Polri saat ini tidak mampu lagi mengembalikan kepercayaan publik. Ketika kasus-kasus besar justru dipetieskan atau ditangani setengah hati, yang muncul adalah kecurigaan adanya kompromi politik dan bisnis gelap di balik penegakan hukum.

Mencopot Kapolri bukan sekadar solusi personal, melainkan simbol bahwa negara serius melakukan reset terhadap institusi Polri. Presiden tidak boleh lagi terjebak pada loyalitas politik atau pertimbangan jangka pendek. Reformasi kepolisian hanya bisa dimulai dengan kepemimpinan baru yang bersih, tegas, dan berani memutus mata rantai patronase.

Mendesak: Revisi UU Polri dan Restrukturisasi Kewenangan

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah usang dan tidak relevan dengan kebutuhan demokrasi modern. Regulasi itu memberi Polri kewenangan terlalu besar, menjadikannya institusi superpower yang mengurusi hampir semua bidang: lalu lintas, udara, laut, narkoba, terorisme, hingga bisnis jasa pengamanan. Padahal, sebagian besar fungsi tersebut seharusnya bisa dialihkan ke kementerian dan badan lain.

Restrukturisasi kewenangan Polri bisa menjadi solusi. Misalnya:
• Korps Lantas dialihkan ke Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
• Polisi Udara dan Air ke Ditjen Perhubungan Udara dan Laut Kemenhub.
• Reserse Narkoba ke BNN, sebagaimana DEA di Amerika Serikat.
• Densus 88 ke BNPT, agar penanggulangan terorisme tidak tumpang tindih.
• Brimob menjadi badan tersendiri setara SWAT di Amerika.

No More Posts Available.

No more pages to load.