Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri

oleh
oleh

Dengan begitu, Polri sebagai kementerian penegakan hukum hanya fokus pada penindakan KUHP murni: kejahatan pencurian, pembegalan, pembunuhan, korupsi, dan tindak kriminal lain. Fungsi administratif dan sektor non-penindakan tidak lagi menjadi bagian Polri, sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa dipersempit.

Revisi UU Polri harus diarahkan pada tiga hal:
1. Pembatasan kewenangan agar Polri tidak lagi menjadi “superbody”.
2. Penguatan pengawasan eksternal, termasuk pemberian kewenangan investigasi kepada Kompolnas.
3. Akuntabilitas publik, melalui keterbukaan anggaran, laporan kinerja, dan akses kontrol masyarakat.

Penutup

Negara ini tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran korupsi dan pembusukan institusi penegak hukum. Segerakan UU Perampasan Aset, copot Kapolri, dan revisi UU Polri dengan restrukturisasi kewenangan adalah tiga langkah konkret yang bisa memulihkan kembali kepercayaan publik.

Jika Presiden dan DPR berani mengambil keputusan bersejarah ini, Indonesia akan memiliki kepolisian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Namun jika kembali memilih jalan aman, jangan salahkan rakyat jika kekecewaan berubah menjadi perlawanan terbuka.

No More Posts Available.

No more pages to load.