11. Menyatakan sah dan berharga segala sesuatu yang diperoleh PEMOHON dari transaksi Jual Beli Emas dengan Jeremy, karena dilakukan dengan itikad baik.
Dalam putusan tersebut majelis hakim Melia Nur Pratiwi.SH.MH. Menerima dan pengabulkan permintaan pemohon Jasmadi yang kuasakan BS&Patther Bambang.,S.SH & Tim.Persidangan ditutup oleh majelis hakim.
Seusai persidangan Kami Mewawancarai Kuasa hukum Bambang.S.SH & Tim. Mengatakan Pihak kuasa hukum akan melaporkan Hak Perampasan kemerdekaan kepada masyarakat yang lainnya dan menjadi contoh para penegak hukum instansi kepolisian bukan maksud menjatuhkan tapi kita pihak kuasa hukum akan memperbaiki instansi yang sedang bobrok dimata publik,ujar Bambang.
Dan Dilanjutkan oleh Kombes Pol (Purn)Jidin Siagian.SH.MH Menyatakan pada saat sebelum kita mengajukan Praperadilan di PN Jaktim, sudah memperingatkan Kapolsek Ciracas, akan tetapi Kapolsek Ciracas tidak menghiraukan dan tidak ada etikat baik artinya jidin mengingatkan kepada pihak kepolisian agar berhati-hati dalam penyidikan maupun penyelidikan agar instansi kepolisian akan pulih kembali menjadi kepercayaan masyarakat,ungkap Jidin.
Diitambahkan Jidin kami Kuasa hukum dari Jasmadi sangat apresiasi terhadap majelis hakim Melia Nur Pratiwi.SH.MH atas penegakan hukum yang adil bagi masyarakat kalangan bawah yang buta akan hukum.
Masih kata jidin majelis hakim seperti ini yang harus di promosikan agar menjadi contoh teladan bagi para penegak hukum yang lainnya agar para pencari keadilan mendapatkan keadilan yang tertuang bunyi Pancasila Sila ke-5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”,Tutup Jidin.










