Adapun langkah-langkah yang telah diinstruksikan meliputi:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta: Melanjutkan dan memperluas Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mengatur distribusi curah hujan dan mengurangi intensitas panas, bekerja sama dengan BMKG untuk pemantauan cuaca ekstrem.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta: Meningkatkan kesiapan fasilitas kesehatan untuk menangani kasus terkait panas ekstrem, seperti dehidrasi, heatstroke, dan ISPA. Dinkes juga akan meluncurkan kampanye edukasi masyarakat untuk mengurangi aktivitas luar ruangan pada jam puncak panas (pukul 10.00-14.00), memastikan asupan air yang cukup, dan mencari tempat teduh.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta Dinas Lingkungan Hidup: Mempercepat program penanaman pohon untuk mengurangi efek urban heat island, memperkuat sistem drainase guna mencegah banjir rob, dan memantau pohon rawan tumbang akibat angin kencang.