2 Pencuri Uang Miliaran Hadapi Dakwaan Pasal 363 KUHP

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok. sketsindonews.com)

“Tanggal 20 Oktober 2025, sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi,” katanya.

Ia juga mengimbau agar pihak yang berkepentingan mengikuti langsung jalannya sidang. “Silakan memonitor jadwal sidang secara langsung,” tambahnya.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, kedua terdakwa diduga mengambil uang milik korban Basuki Raharjo, S.H., M.H. dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.