“Korban mengalami kerugian berupa uang tunai pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp1.000.000.000 yang terdiri dari 10 bundel, uang dolar Amerika senilai USD 100.000, serta uang dolar Singapura sebesar SGD 1.000,” demikian tertulis dalam dokumen SIPP PN Jaktim.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
—