Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, Aditia Warman alias Adit dan Indra Jumawa, pada Senin (13/10/25).
“Hari itu telah dilakukan pembacaan dakwaan sesuai data di SIPP kami,” ujar Humas PN Jaktim, Imanuel Tarigan, kepada sketsindonews.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10/2025).
Imanuel menjelaskan, perkara dengan nomor 513/Pid.B/2025/PN JKT.TIM itu akan kembali disidangkan pada Senin (20/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.