Basuki Raharjo, SH, MH, harus mengalami kerugian hingga miliaran rupiah atas kasus dugaan pencurian yang terjadi di Jl. Kebon Kelapa Tinggi No. 30 Rt. 003/008 Kel. Utan Kayu Selatan Kec. Matraman Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diketahui kerugian tersebut berbentuk:
– Pecahan uang seratus ribu rupiah sebesar R.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan uang pecahan seratus ribu tersebut terdiri dari 10 bundel dalam keadaan di ikat menggunakan karet;
– Pecahan uang dolar Amerika sebesar $100.000 USD;
– Pecahan dolar Singapura sebesar 1.000;
Saat ini dua terdakwa atas kasus tersebut yakni Aditia Warman alias Adit dan juga Indra Jumawa telah menjalani sidang di PN Jaktim dengan nomor perkara 513/Pid.B/2025/PN JKT.TIM.
Kronologi di SIPP PN Jaktim