Kronologi Pencurian di Jaktim, Hasil Untuk Pacar Hingga Buka Usaha Bensin Eceran

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: eky/ sketsindonews.com)

– Bahwa pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada pukul 00.30 WIB Bulan Desember 2024, Terdakwa Aditia Warman alias Adit bersama-sama Saksi ABH Muhammad alias Ahong sedang berkumpul di suatu Pos yang berada di dekat rumah korban Basuki Raharjo, SH, MH.

– Aditia Warman Alias Adit kemudian mengajak saksi ABH Muhammad Hanif alias Ahong untuk bersama-sama mencuri uang di rumah paman atau om dari terdakwa Adit yaitu Korban Basuki Raharjo, SH, MH.,

– Kemudian saksi ABH Muhammad Hanif alias Ahong menyetujui usulan tersebut, dan mereka segera menuju tempat tersebut dengan membawa 1 (satu) buah linggis.

– Bahwa pada pukul 01.00 WIB, sesampainya di rumah korban mereka menuju ke pintu belakang, dimana saksi ABH Muhammad Hanif alias Ahong masuk melewati ventilasi udara dengan menaiki punggung terdakwa Aditia Warman alias Adit 1, dan selanjutnya saksi ABH Muhammad Hanif alias Ahong membuka pintu dari dalam.

– Kemudian mereka masuk ke kamar Korban dengan melompati jendela kamar yang tidak dalam keadaan terkunci. Di dalam kamar tersebut, mereka menemukan 1 (satu) lemari berangkas dalam keadaan terkunci, dan mereka berdua secara bergantian memaksa untuk membukanya dengan cara mencongkel berangkas tersebut dengan 1 (satu) bilah linggis yang telah dibawa hingga berangkas tersebut rusak dan terbuka secara paksa.

– Bahwa setelah berangkas terbuka, mereka melihat berangkas tersebut berisikan pecahan uang rupiah Rp50.000 dan Rp100.000, sejumlah pecahan dollar Amerika Serikat dan perhiasan, namun mereka hanya mengambil uang rupiah pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 senilai Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah), dengan rincian pembagian: Adit mendapatkan Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan Ahong mendapatkan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

– Kemudian pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada pukul 01.00 WIB Bulan Maret 2025, terdakwa Aditia Warman alias Adit, terdakwa Indra Jumawa, dan Saksi ABH Muhammad Hanif alias Ahong bersama-sama kembali melakukan pencurian di rumah Korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.