– Dua terdakwa yakni Adit dan Indra Jumawa berperan untuk masuk ke rumah Korban Basuki Raharjo SH, MH., dan mencuri uang dalam berangkas, sedangkan saksi Ahong berperan untuk berjaga-jaga di depan rumah untuk mencegah tindakan pencurian tersebut diketahui orang lain.
– Kemudian terdakwa Adit kembali mengambil sejumlah uang rupiah pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 serta sejumlah pecahan dollar. Setelah itu mereka segera pergi meninggalkan rumah tersebut dengan terlebih dahulu mengunci pintu depan Rumah korban dan Adit membuang kunci rumah tersebut di sekitar rumah.
– Setelah itu, terdakwa Adit segera pulang ke Kosnya dan menghitung uang hasil tindakan pencurian tersebut, diperoleh Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan pecahan dollar Amerika Serikat yang tidak sempat dihitung. Terdakwa Adit kemudian membagi uang tersebut sejumlah berikut: Adit mendapatkan Rp160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah); Terdakwa Indra Jumawa mendapatkan Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah); dan saksi Ahong mendapatkan Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
– Bahwa sedangkan Uang Pecahan Dollar Amerika Serikat yang belum sempat dihitung tersebut sempat disimpan oleh Terdakwa 1 ADITIA WARMAN alias ADIT dalam Kosnya, namun hilang.
– Bahwa atas hasil pembagian dari perbuatan pencurian tersebut, ditambah dengan pemanfaatan uang hasil pencurian yang belum dibagi, Terdakwa Adit mempergunakannya untuk keperluan sehari-hari dan untuk membeli sejumlah barang, baik untuk diri sendiri maupun untuk Pacarnya, yakni ABH Febrina Gracia, termasuk membelikan paket liburan bersama sang pacar dengan total keseluruhan adalah Rp. 336.290.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
– Bahwa sedangkan Terdakwa Indra Jumawa menggunakan uang sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli sepeda motor, service sepeda motor, hingga membuka usaha bensin eceran.