Jaksa Agung mengungkapkan, dana Rp13,25 triliun tersebut berasal dari tiga grup korporasi besar di bidang CPO, yakni:
- Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun,
- Musi Mas Group Rp1,8 triliun,
- Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.
Kejagung telah menuntut ketiga korporasi tersebut dengan total kerugian perekonomian negara yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun.
Masih terdapat selisih Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan oleh Musi Mas Group dan Permata Hijau Group.
“Selisih Rp4,4 triliun itu akan dibayar dengan penundaan atau sistem cicilan. Tapi kami tekankan agar pembayarannya tepat waktu, tidak berlarut-larut,” ujar Burhanuddin.
Komitmen Kejagung Pulihkan Ekonomi Rakyat
Burhanuddin menegaskan, penyerahan uang pengganti ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi dan mengembalikan kerugian negara untuk kemakmuran rakyat.
“Kejaksaan akan terus memastikan setiap rupiah hasil kejahatan ekonomi dikembalikan ke negara,” tutupnya.