Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,25 triliun dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/25).
“Uang hasil perkara ini kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Fokus Kejaksaan pada Kasus yang Rugikan Rakyat