Kado Hari Santri 2025 dari Presiden Prabowo

oleh
oleh

Dengan menapaki kembali jejak tempat Prabowo pernah berikrar, ia memperlihatkan kesinambungan niat: bahwa janji bukan sekadar retorika, tetapi amanah yang sedang ditunaikan langkah demi langkah.

Pernyataan itu kini terbukti bukan sekadar wacana. Pada 21 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tentang Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Melalui surat tersebut, Presiden secara resmi memberikan izin prakarsa pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama—sebuah tonggak sejarah bagi dunia pesantren Indonesia.

Langkah ini menjadi kado istimewa bagi seluruh santri di Indonesia, karena ditetapkan sehari sebelum Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2025. Bagi kalangan pesantren, keputusan ini bukan sekadar penataan birokrasi, tetapi pengakuan formal negara atas peran historis dan strategis pesantren dalam membangun pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Secara historis, pesantren mulai diakui dalam Sistem Pendidikan Nasional setelah terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Beberapa tahun kemudian, dibentuk Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Pada 2024, satuan kerja tersebut berubah menjadi Direktorat Pesantren, dan kini—sejalan dengan izin prakarsa Presiden—sedang disiapkan peningkatan statusnya menjadi Direktorat Jenderal Pesantren.

Menurut Wamenag Romo Muhammad Syafi’i, pembentukan Ditjen Pesantren telah memenuhi tiga kriteria penataan organisasi yang efektif: tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukur. Dari sisi fungsi, Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2019 menegaskan tiga peran utama pesantren—pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat—fungsi yang sesungguhnya telah dijalankan pesantren sejak abad ke-15 dan menjadi ruh peradaban Islam Nusantara.

No More Posts Available.

No more pages to load.