Penurunan harga pupuk bersubsidi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 dan berlaku mulai 22 Oktober 2025. Harga Eceran Tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi resmi diturunkan sebesar 20 persen. Pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Kebijakan ini akan memberikan manfaat langsung kepada lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pupuk dapat diakses petani dengan harga terjangkau dan distribusi yang tepat sasaran.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran,” ujar Mentan Amran dalam keterangan resmi di Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) langsung melakukan pembenahan besar-besaran dalam tata kelola distribusi. Pemerintah kini menjalankan sistem distribusi langsung dari pabrik ke petani, menyederhanakan proses penyaluran, serta memperketat pengawasan dari hulu ke hilir.






