Melalui skema ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memanfaatkan kawasan hutan secara legal, produktif, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga fungsi ekologisnya.
Administratur KPH Bandung Utara Dedy S.J. Mulyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antara Perhutani dan masyarakat desa hutan dalam mendukung pengelolaan sumber daya hutan yang berdaya guna dan berkeadilan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pihak lain yang akan memanfaatkan hutan dapat memahami serta mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedy menambahkan bahwa skema KKP digunakan untuk pola kerja sama produktif dengan jangka waktu dua tahun, sementara skema KKPP memiliki jangka waktu kerja selama lima tahun dan dapat dikembangkan untuk usaha komersial sesuai potensi kawasan.










