Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP) pada Kamis, 13 November 2025, menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan. Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Melalui kerja sama ini, DJP menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan sendirian, tetapi dilakukan kolaboratif dengan institusi penegak hukum untuk memastikan proses yang profesional dan berkeadilan.






